Nicky Aulia Widadio
07 Agustus 2019•Update: 07 Agustus 2019
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meminta anggotanya untuk bertindak tegas mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hal itu mengacu pada perintah Presiden Joko Widodo untuk mencopot aparat Polri dan TNI yang tidak becus menangani karhutla.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan ada delapan kepolisian daerah yang menjadi fokus penanganan karhutla di wilayah Kalimantan dan Sumatra.
“Kalau Polres-nya tidak melaksanakan mitigasi maksimal, maka Kapolda akan mengambil tindakan tegas kepada kepala satuan wilayah yang terbukti melakukan pembiaran dan tidak memitigasi secara maksimal,” kata Dedi di Jakarta, Rabu.
Tindakan tegas itu, kata Dedi, bisa berupa pencopotan dari jabatan bahkan sanksi disiplin bila ada pelanggaran.
Dedi mengatakan untuk saat ini titik karhutla yang terdata di posko Satgas Karhutla Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah menurun signifikan.
“Dari awalnya sekitar puluhan, kemarin 12 titik. Sebagian besar di Kalimantan dan Sumatra,” ujar dia.
Sejauh ini polisi telah menangkap 10 tersangka kasus pembakaran lahan di Riau, Sumatra Selatan dan Jambi.
Sebelumnya dalam rapat koordinasi nasional di Istana Negara, Presiden Jokowi mengklaim angka karhutla pada 2019 menurut 81 persen dibandingkan 2015 lalu.
Namun jika dibandingkan tahun 2018 kata dia, kebakaran hutan dan lahan pada 2019 meningkat.