Nicky Aulia Widadio
09 Desember 2019•Update: 09 Desember 2019
JAKARTA
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menagih penuntasan kasus penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan kepada Polri.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan akan segera menyurati Kapolri Jenderal Idham Azis untuk mengetahui sejauh mana upaya penyidikan kasus Novel.
“Kami akan menyurati Kapolri Pak Idham Aziz yang kebetulan dulu juga ketua tim menyelesaikan masalah ini. Kami akan menagih janji dari Polri dan mengingatkan bapak presiden,” kata Taufan di Jakarta, Senin.
Presiden Joko Widodo sebelumnya memberi tenggat waktu kepada Polri untuk menuntaskan kasus Novel hingga awal Desember 2019, namun Polri belum mengungkap pelaku penyerangan hingga saat ini.
Polri juga telah membentuk tim khusus untuk kasus Novel, dimana salah satu penanggungjawabnya adalah Idham Azis ketika masih menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal.
Komnas HAM, lanjut Taufan, juga telah merekomendasikan agar presiden mengawasi kinerja tim tersebut.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan tindak lanjut dari rekomendasi terkait kasus Novel baru sebatas prosedural.
Oleh sebab itu, Komnas HAM menilai perlu menyurati Polri untuk mengetahui substansi penyidikan.
“Sementara secara substansi kami belum dapat. Ini penting untuk meletakkan rekomendasi Komnas HAM sebagai kebutuhan bersama,” kata Anam.
Novel Baswedan diserang menggunakan air keras ke bagian wajah pada 11 April 2017, usai salat subuh di masjid dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.