Maria Elisa Hospita
31 Agustus 2019•Update: 02 September 2019
JAKARTA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia akan mengumumkan perolehan kursi partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk periode 2019-2024 pada Minggu.
"Jumlah seluruh perolehan partai politik adalah 139.970.810 suara dengan ambang batas empat persen atau 5.598.832 suara," ungkap Ketua KPU Arief Budiman, saat rapat pleno terbuka pada Sabtu.
Dari 16 partai politik yang berpartisipasi dalam pemilihan umum 2019, hanya sembilan partai politik yang melewati ambang batas minimum empat persen. Sisanya hanya meraup suara kurang dari tiga persen.
Kesembilan partai yang melenggang ke 575 kursi di parlemen adalah Partai Gerindra, PDI-P, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, PPP, PAN, Partai Demokrat, dan PKS.
PDIP memperoleh suara dan kursi terbanyak di DPR, yaitu 128 kursi.
Sementara itu, Golkar menempati urutan kedua dengan 85 kursi, disusul Gerindra dengan 78 kursi.
Di belakang ketiga partai tersebut, berturut-turut ada Partai Kebangkitan Bangsa (58 kursi), Partai Nasional Demokrat (59 kursi), Partai Keadilan Sejahtera (50 kursi), Partai Demokrat (54 kursi), Partai Amanat Nasional (44 kursi), dan Partai Persatuan Pembangunan (19 kursi).