Nicky Aulia Widadio
05 Juli 2019•Update: 08 Juli 2019
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril, perempuan asal Lombok yang dipidana akibat merekam percakapan mesum Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.
Putusan MA ini memperkuat vonis di tingkat kasasi yang menyatakan Nuril bersalah dan dihukum enam bulan penjara serta denda Rp500 juta subsidier tiga bulan penjara.
“PK Baiq Nuril ditolak, artinya putusan pengadilan tingkat pertama sampai tingkat kasasi sudah benar,” ujar Juru bicara MA, Abdullah, melalui pesan tertulis pada Jumat.
Abdullah mengatakan tindakan Nuril terbukti secara sah telah melanggar hukum pidana.
“Alasan yang digunakan mengajukan PK bukan alasan PK, yaitu mengulang-ulang fakta yang sudah dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya,” tutur Abdullah.
Kasus Nuril bermula ketika dia menerima telepon dari Kepala Sekolah berinisial M tentang hubungan badannya dengan seorang perempuan yang juga dikenal Nuril.
Rekaman pembicaraan itu kemudian beredar, Nuril dipolisikan karena merekam dan menyebarkan pembicaraan tersebut dengan delik UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas Nuril karena dianggap tidak melanggar UU ITE.
Namun pada tingkat kasasi, MA justru memvonis Nuril bersalah dan menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara. Putusan itu dibuat oleh majelis yang dipimpin oleh hakim agung Sri Murwahyuni.
Kasus Nuril sempat mengundang perhatian publik. Presiden Joko Widodo bahkan menyampaikan simpatinya terhadap Nuril pada akhir 2018 lalu serta mendukung Nuril mengajukan PK.