Erric Permana
08 Juli 2019•Update: 08 Juli 2019
Erric Permana
BOGOR
Pemerintah akan segera mengkaji pemberian pengampunan atau amnesti kepada Baiq Nuril, perempuan asal Lombok yang dipidana akibat merekam percakapan mesum Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.
Hukuman kepada Baiq diperkuat setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Baiq.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemberian amnesti merupakan salah satu cara pemerintah untuk membebaskan guru asal Lombok tersebut.
"[Pemberian] Grasi kan sudah tidak mungkin karena grasi itu menurut UU tentang grasi hukumannya harus dua tahun. Sedangkan kasus ini kan cuma 6 bulan," ujar Yasonna di Istana Bogor, Jawa Barat, pada Senin.
Yasonna juga akan mengundang sejumlah pakar hukum untuk membahas pemberian amnesti itu.
Sebab dalam prakteknya, kata dia, pemberian amnesti hanya untuk kasus-kasus yang berkaitan dengan politik.
"Amnesti besar pada zaman Bung Karno, kemudian Muchtar Pakpahan dikasih amnesti oleh Pak Habibie. Kemudian Budiman Sujatmiko, karena ada kaitannya dengan politik," jelas dia.
Yasonna juga pada Senin sore nanti akan bertemu dengan Baiq Nuril untuk mendengarkan keterangan langsung mengenai kasusnya.
"[Pertemuan] Di kantor saya, nanti kita bicara dengan pengacaranya dengan mbak Rieke dengan timnya. Malam kami akan diskusi dengan pendekatan yang paling tepat," tambah Yasonna.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril.
Putusan MA ini memperkuat vonis di tingkat kasasi yang menyatakan Nuril bersalah dan dihukum enam bulan penjara serta denda Rp500 juta subsidier tiga bulan penjara.
“PK Baiq Nuril ditolak, artinya putusan pengadilan tingkat pertama sampai tingkat kasasi sudah benar,” ujar Juru bicara MA, Abdullah.
Abdullah mengatakan tindakan Nuril terbukti secara sah telah melanggar hukum pidana.
“Alasan yang digunakan mengajukan PK bukan alasan PK, yaitu mengulang-ulang fakta yang sudah dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya,” tutur Abdullah.
Kasus Baiq Nuril bermula ketika dia menerima telepon dari Kepala Sekolah berinisial M tentang hubungan badannya dengan seorang perempuan yang juga dikenal Nuril.
Rekaman pembicaraan itu kemudian beredar, Nuril dipolisikan karena merekam dan menyebarkan pembicaraan tersebut dengan delik UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas Nuril karena dianggap tidak melanggar UU ITE.
Namun pada tingkat kasasi, MA justru memvonis Nuril bersalah dan menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara. Putusan itu dibuat oleh majelis yang dipimpin oleh hakim agung Sri Murwahyuni.