Erric Permana
08 Maret 2021•Update: 09 Maret 2021
JAKARTA
Pemerintah melarang pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, BUMD, dan TNI/Polri untuk bepergian ke luar daerah pada masa libur panjang 11-14 Maret 2021.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bepergian ke luar daerah.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengatakan jika himbauan tersebut dipatuhi, pemerintah bisa mengendalikan kasus Covid-19.
"Kami berharap para pimpinan instansi TNI-Polri dan Kementerian Dalam Negeri serta BUMN bisa betul-betul mengawasi anggota dan karyawan masing-masing," ujar Doni Monardo saat memberikan keterangan pers secara virtual pada Senin.
Dia mengaku tidak bisa melarang pegawai swasta untuk bepergian ke luar daerah, namun kata dia, pemerintah telah berkoordinasi dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk mengimbau pimpinan perusahaan.
"Ini bisa menekan kasus harian dan kasus aktif dan pada akhirnya kita bisa mengurangi angka kematian," tambah dia.
Pada Senin pula, otoritas Indonesia memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kebijakan Masyarakat (PPKM) Mikro pada 9-22 Maret 2021.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memperluas penerapan PPKM MIkro di luar provinsi Jawa-Bali yakni Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.
Perluasan itu dilakukan menyusul terjadinya peningkatan kasus cukup signifikan di tiga provinsi tersebut, jelas Airlangga.
"Dasar hukumnya sudah diterbitkan melalui instruksi mendagri Nomor 5 tahun 2021," jelas Airlangga saat memberikan keterangan pers secara virtual pada Senin.