İqbal Musyaffa
02 April 2019•Update: 02 April 2019
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membangun gedung Indonesia Financial Center di atas tanah negara yang berlokasi di Lot 1 kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta.
Gedung tersebut sebagian besar akan digunakan sebagai kantor pusat OJK. Selama ini, lembaga yang mengatur operasional lembaga jasa keuangan baik bank dan nonbank tersebut belum memiliki kantor pusat sendiri.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan selama ini OJK meminjam gedung milik Kementerian Keuangan selain menyewa gedung lainnya untuk menampung 3000 pegawai kantor pusat OJK.
Wimboh mengatakan pembangunan gedung tersebut dilakukan setelah adanya penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Keuangan untuk penggunaan tanah milik negara.
Melalui nota kesepahaman tersebut, Kemenkeu memberikan hak kepada OJK untuk membangun gedung, fasilitas penunjang, dan sarana prasarana lingkungan pada barang milik negara tersebut.
“Ruang kantor ini akan memiliki konsep high and best use dan ramah lingkungan sebagai platinum green building sesuai dengan standar Green Building Council Indonesia,” ujar Wimboh saat peresmian pembangunan di Jakarta, Selasa.
Wimboh menjelaskan pembangunan gedung ini dibiayai oleh OJK dari hasil pungutan sektor jasa keuangan.
“Ini gedung kita bersama dengan kontribusi dari iuran yang tiap tahun dibayar. Ini seperti gedung sektor jasa keuangan,” tegas Wimboh.
Wimboh menargetkan pembangunan gedung ini akan selesai pada tahun 2021 mendatang.
Dia menambahkan dengan adanya gedung tersebut dapat mempermudah OJK dalam menjalankan tugas dan koordinasi.
Wimboh mengatakan pembangunan gedung ini merupakan bentuk optimalisasi penggunaan Barang Milik Negara, sejalan dengan kebijakan Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah beserta peraturan pelaksanaannya.