İqbal Musyaffa
14 April 2018•Update: 15 April 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan teknologi finansial (tekfin) tergabung ke dalam Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) untuk bisa tercatat di OJK.
Deputi Komisioner OJK Institut Sukarela Batunanggar dalam diskusi media di Jakarta, Jumat, mengatakan, dalam mengatur tekfin, OJK menggunakan pendekatan regulatory sandbox.
Sebelum suatu perusahaan tekfin menjalankan ide bisnisnya, Sukarela mengatakan, harus melalui tahap pengawasan dan observasi oleh OJK di dalam regulatory sandbox. Setelah itu, OJK akan menentukan layak tidaknya suatu layanan teknologi finansial bisa berlangsung.
Regulatory sandbox yang akan diterapkan OJK nanti menurut dia menggunakan benchmark dari apa yang sudah diterapkan di Inggris, Tiongkok, Hongkong, Singapura, dan Australia.
“Kita akan amati bisnis yang bermanfaat bagi konsumen dan menawarkan inovasi teknologi baru di dalam regulatory sandbox,” jelas dia.
Setelah dilakukan pengamatan, menurut dia akan ada tiga keputusan. Putusan pertama adalah perusahaan tekfin dapat terdaftar di OJK untuk beroperasi. Kemudian, apabila dianggap kurang layak, OJK akan memberikan waktu selama 12 bulan untuk melakukan perbaikan layanan.
“Kalau tidak layak dan ternyata layanannya berbahaya bagi masyarakat, OJK bisa menghentikan layanan yang diajukan,” urai Sukarela.
Menurut dia, pada akhir semester awal ditargetkan peraturan OJK terkait inovasi keuangan digital akan diluncurkan. OJK sudah mendapatkan masukan dari asosiasi dan secara prinsip rancangan peraturannya sudah tidak ada masalah.
“Dengan begitu, dalam waktu dekat sudah akan ada payung hukum pengembangan fintech,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Sukarela mengatakan OJK hanya akan mengatur principle based regulation atau aturan pokok layanan tekfin yang mendasar saja. Sementara penjabaran prosedur operasional standar diserahkan kepada industri untuk pengembangannya.
“Industri fintech dinamis dengan model yang beragam,” lanjut Sukarela.
OJK lanjut dia, menekankan pada aspek transparansi yang harus dilakukan perusahaan ketika menawarkan produk layanan ke kreditur dan debitur.
OJK juga akan mendorong industri tekfin membangun disiplin tata kelola, perlindungan konsumen, serta melakukan publikasi dan laporan yang adil dengan pendekatan self assessment sehingga kreditur dan debitur bisa menilai layanan yang tepat dan paham risiko transaksinya.
“Perusahaan fintech harus accountable dalam inovasi yang bertanggung jawab,” ungkap dia.
Perusahaan tekfin lanjut dia, harus memastikan keamanan data kreditur dan debitur serta harus bisa mendorong inklusi keuangan yang dibutuhkan di Indonesia.
Terkait perlindungan data konsumen, Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital dan Keuangan Mikro OJK Fithri Hadi mengatakan akan menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara karena industri tekfin berisiko terjadinya kejahatan siber.
“Data privasi sangat penting dan kita akan supervisi terkait keamanan,” terang dia.
Kemudian, Fithri mengatakan, untuk wadah koordinasi lintas sektor untuk mendiskusikan hal-hal sensitif yang terjadi di pasar berupa Fintech Center.
Sektor yang akan terlibat antara lain OJK, BI, Kemenkominfo, BSSN, Kementerian Perdagangan, dan sektor lain terkait.