Nicky Aulia Widadio
21 November 2019•Update: 22 November 2019
JAKARTA
Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) menyatakan mendukung upaya uji materi revisi Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi.
Sebanyak 13 orang, termasuk tiga orang pimpinan KPK, telah mengajukan uji materi karena Presiden Joko Widodo tidak kunjung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk membatalkan UU yang dianggap melemahkan KPK.
Ketiga pimpinan KPK tersebut yakni Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif, dan Saut Situmorang.
Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap memandang langkah ke-13 orang tersebut mewakili aspirasi masyarakat yang khawatir dengan nasib pemberantasan korupsi ketika KPK dilemahkan.
“Judical review revisi UU KPK merupakan satu-satunya cara agar pemberantasan korupsi tetap berjalan,” kata Yudi melalui keterangan tertulis, Kamis.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi UU KPK pada September 2019 lalu dan memicu unjuk rasa mahasiswa serta sejumlah perwakilan masyarakat sipil.
Mereka menilai pengesahan revisi UU KPK justru melemahkan posisi lembaga itu dalam penindakan kasus korupsi.
Salah satunya dengan kehadiran Dewan Pengawas yang berpotensi membatasi ruang gerak KPK. KPK harus mendapatkan izin terlebih dahulu sebelum melakukan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
Selain itu, KPK dimungkinkan untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan.