Erric Permana
16 Desember 2019•Update: 17 Desember 2019
JAKARTA (AA) - Pemerintah segera mengajukan omnibus law kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada pekan ini untuk menyederhanakan regulasi yang dianggap menghambat kerja pemerintah dan menghambat investasi.
Presiden Joko Widodo mengatakan, setidaknya ada tiga omnibus law yang akan diajukan oleh pemerintah.
"Pertama nanti berkaitan dengan perpajakan, mungkin nanti awal Januari kita juga akan ajukan yang berkaitan dengan cipta lapangan kerja. Ketiga nanti yang berkaitan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah. Kita mau konsentrasi ke sana," kata Presiden pada Senin di Istana Negara, Jakarta pada Senin.
Menurut Presiden, dengan omnibus law pemerintah dapat merevisi banyak undang-undang secara sekaligus.
Berdasarkan laporan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Presiden menyebut setidaknya ada 82 undang-undang yang akan dipangkas lewat omnibus law.
"Ini kalau kita ajukan ke DPR satu-satu, 50 tahun belum tentu selesai. Sehingga kita ajukan langsung kepada DPR. Bu Puan, ini 82 UU, mohon untuk segera diselesaikan. Saya bisik-bisik, Bu kalau bisa jangan sampai lebih dari 3 bulan karena perubahan-perubahan dunia ini cepat banget," tegas Presiden.
Tidak hanya deregulasi di tingkat pusat, Presiden juga mendorong deregulasi dilakukan di tingkat daerah melalui revisi dan penyederhanaan peraturan daerah (perda).
Menurutnya, perda-perda yang dirasa menghambat dan membebani kerja pemimpin daerah, sebaiknya diajukan untuk dipangkas secara sekaligus.
"Ajukan saja (perda yang menghambat), bareng-bareng pangkas, sehingga bapak ibu semuanya bisa bekerja lebih cepat, lincah, fleksibel terhadap situasi perubahan-perubahan nasional maupun perubahan dunia. Ini gunanya itu," kata dia.
Kepala Negara menjelaskan, saat ini regulasi yang ada di Indonesia mencapai 42 ribu. Hal ini yang menurutnya membuat gerak pemerintah menjadi terhambat ketika akan melakukan suatu keputusan.
"Kita akan memutuskan apa, diatur oleh 42 ribu regulasi. Bayangkan. Mau ke sana, Pak ada peraturan ini enggak boleh. Mau ke sini, Pak ada peraturan ini enggak boleh. Mau apa kita? Diam saja. Enggak mau saya. Ditinggal benar kita oleh negara-negara lain," lanjut dia.