Erric Permana
21 November 2019•Update: 22 November 2019
JAKARTA
Pemerintah menghormati pihak yang mengajukan uji materi Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pemerintah menunggu apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika telah diputuskan oleh MK, Pramono meminta semua pihak untuk menjalankan dan menghormati keputusan tersebut.
"Indonesia adalah negara hukum, kita hormati sepenuhnya," ujar Pramono Anung, di kantornya pada Kamis.
Tiga pimpinan KPK periode 2015 - 2019 yakni Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif, dan Saut Situmorang atas nama pribadi mengajukan gugatan UU KPK yang baru ke MK pada Rabu.
Gugatan tersebut diajukan lantaran UU KPK itu dinilai memiliki permasalahan formil dan materiil.