Erric Permana
29 Oktober 2019•Update: 29 Oktober 2019
JAKARTA
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan telah menyampaikan sikapnya mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Joko Widodo.
Mahfud MD mengatakan dia telah menyampaikan pendapatnya itu kepada presiden sebelum menjadi Menkopolhukam.
"Itu sudah sampai semua ke presiden ya," ujar Mahfud, di Jakarta pada Senin malam.
Mantan Hakim Konstitusi itu mengatakan keputusan Perppu saat ini berada di tangan Presiden Joko Widodo.
"Kita tinggal menunggu presiden bagaimana, sudah diolah," kata Mahfud
Ratusan buruh dan mahasiswa kembali menggelar unjuk rasa di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin siang, 28 Oktober 2019.
Massa yang menamai diri sebagai “Gerakan Indonesia Memanggil” terdiri dari mahasiswa Universitas Indonesia, Universitas Bina Nusantara, Universitas Buana Perjuangan, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), dan lain-lain.
Mereka mengkritik sejumlah kebijakan pemerintah dalam tujuh tuntutan yang dinamai “Reformasi Dikorupsi”.
Salah satunya menuntut pembatalan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap melemahkan lembaga anti-rasuah tersebut.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia, Manik Marganamahendra mengatakan aksi ini kembali digelar lantaran Presiden Joko Widodo belum menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang membatalkan UU KPK