Shenny Fierdha Chumaira
09 Februari 2018•Update: 10 Februari 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Pemerintah mengimbau agar warga negara Indonesia yang bepergian ke luar negeri menggunakan visa yang sesuai peruntukannya, apakah untuk studi, bekerja, atau sekedar berwisata.
Hal ini menyusul ditahannya dua orang pelawak asal Jawa Timur karena mereka menggunakan visa turis untuk pergi mengisi suatu acara di Hong Kong dimana keduanya kemudian menerima bayaran.
Otoritas Hong Kong menilai perbuatan mereka melanggar hukum sebab mereka menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.
"Intinya adalah kalau jadi turis ya jadi turis saja. Jangan lakukan kegiatan yang menghasilkan keuntungan," tegas Konsulat Jenderal Republik Indonesia untuk Hong Kong dan Macao Tri Tharyat di kantor Kementerian Luar Negeri Indonesia, Jakarta, Jumat.
Wakil Menteri Luar Negeri Abdurrahman Mohammad Fachir juga mengimbau hal yang sama.
"Mohon visanya disesuaikan dengan ketentuan yang ada di negara tujuan. Ini menjadi pembelajaran bagi semua warga negara Indonesia yang ingin berkegiatan di luar negeri," ungkap Fachir.
Pendampingan hukum
Pemerintah berkomitmen untuk tetap memberikan pendampingan hukum untuk kedua pelawak yang sedang ditawan tersebut.
Dua orang pelawak asal Jawa Timur, Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil ditahan oleh otoritas Hong Kong di penjara Lai Chi Kok berdasarkan putusan pengadilan Shatin, Hongkong, Selasa.
Keduanya diduga melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong karena mereka pergi ke Hong Kong dengan berbekal visa turis, di negara tersebut keduanya mengisi acara yang diadakan oleh komunitas tenaga kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong pada Minggu (4/2).
Keduanya juga menerima honor dalam acara itu sehingga perbuatan mereka dikategorikan sebagai penyalahgunaan visa turis oleh otoritas Hong Kong.
Berdasarkan hukum di negara itu, Yudo dan Deni terancam hukuman pidana maksimal dua tahun dan/atau denda HKD 50.000 atau setara dengan Rp 78 juta.