Errıc Permana
11 Februari 2020•Update: 12 Februari 2020
BOGOR
Indonesia pastikan tidak memulangkan WNI yang menjadi teroris lintas batas atau mantan anggota Daesh/ISIS yang ada di negara lain.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Monkopolhukam) Mahfud MD mengatakan keputusan itu diambil dalam rapat terbatas presiden bersama sejumlah menteri di Istana Bogor, Jawa Barat.
Pemerintah, kata Mahfud, tidak ingin WNI tersebut menjadi ancaman bagi masyarakat yang ada di Indonesia.
"Pemerintah dan negara harus memberi rasa aman dari ancaman teroris dan virus-virus baru teroris terhadap 267 juta rakyat Indonesia karena kalau WNI ini pulang itu bisa menjadi virus baru," ujar Mahfud di Istana Bogor, Jawa Barat pada Selasa.
Namun, pemerintah masih mempertimbangkan apakah akan ada rencana pemulangan atau tidak untuk anak-anak berumur di bawah 10 tahun.
"Apakah di sana itu ada orang tuanya atau tidak, anak anak yatim piatu orang-orang yang orang tuanya sudah tidak ada," tambah Mahfud.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Intelijen Amerika Serikat (CIA) kata Mahfud, jumlah WNI mantan anggota Daesh mencapai 689 orang.
Sebanyak 228 WNI di antaranya memiliki identitas dan teridentifikasi, sementara 401 WNI tidak teridentifikasi lengkap, kata Mahfud.
Meski tidak memulangkan, pemerintah tetap akan melakukan verifikasi berapa banyak WNI yang pernah menjadi anggota Daesh di negara lain.