Erric Permana
23 April 2018•Update: 24 April 2018
Erric Permana
JAKARTA
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) meminta Pemerintah Provinsi Aceh membantu penanganan lebih dari 70 warga muslim Rohingya yang terdampar di lepas pantai Bireun, Aceh, pada Jumat akhir pekan lalu.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah Aceh harus berkontribusi memberikan fasilitas terhadap pengungsi itu.
"Ada Perpres [Peraturan Presiden] juga yang meminta termasuk di dalamnya Pemda harus ikut membantu," ujar Menteri Yasonna di kantor Kemenkopolhukam, Senin.
Mengenai nasib 79 warga tersebut, Yasonna mengaku akan ditangani dengan berpegangan pada Perpres No.125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.
Nantinya, status warga Rohingya akan diputuskan oleh organisasi internasional yang menangani pengungsi seperti UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) dan IOM (International Organization for Migration).
Mereka, kata Menteri Yasonna, akan diteliti terlebih dahulu apakah merupakan pengungsi atau bukan. Berdasarkan Perpres tersebut jika seseorang telah mendapatkan status sebagai pengungsi maka dia akan dikirimkan ke negara ketiga.
“Kalau dia sudah masuk nanti harus diteliti dulu, kita libatkan IOM, kita libatkan UNHCR, imigrasi dan Pemda," imbuh dia.
Pada Jumat pekan lalu warga Rohingya kembali terdampar di Aceh setelah melakukan perjalanan laut dari Myanmar. Dari 79 muslim Rohingya, 44 orang di antaranya merupakan laki-laki, wanita sebanyak 27 orang, dan delapan anak-anak.