Nicky Aulia Widadio
26 Juni 2020•Update: 26 Juni 2020
JAKARTA
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengatakan pengungsi Rohingya yang mendarat di Desa Lancok pada Kamis telah menjalani tes cepat (rapid test) Covid-19 dan dinyatakan negatif.
Kepala Bagian Humas Kabupaten Aceh Utara Andre Prayuda mengatakan ada 99 pengungsi Rohingya yang telah dites pada Kamis malam. Mereka terdiri dari 48 perempuan, 17 laki-laki dan 34 anak-anak.
“Kita sudah rapid test, mereka tidak ada yang reaktif dan masuk kategori aman. Memang ada yang sakit, tapi lebih ke kelelahan, bukan gejala yang mengarah ke Covid-19,” kata Andre kepada Anadolu Agency, Jumat.
Pemerintah setempat, lanjut Andre, akan memantau kondisi kesehatan para pengungsi untuk memastikan mereka bebas dari Covid-19, juga tidak terinfeksi ketika selama dalam penampungan.
Para pengungsi tersebut saat ini ditampung di bekas kantor imigrasi di Punteut, Kota Lhokseumawe.
Bangunan tersebut juga pernah menjadi tempat penampungan sementara pengungsi pada 2015.
“Sementara ini kami (pemerintah daerah) masih bisa menangani. Makanan, logistik, baju dan masker sudah kami sediakan,” jelas Andre.
Andre belum bisa memastikan bagaimana penanganan terhadap para pengungsi Rohingya ini ke depannya.
Menurut dia, pemerintah pusat harus segera turun tangan untuk memastikan langkah yang akan diambil.
“Untuk saat ini kami (pemerintah daerah) memang bisa tangani dan bantu logistik mereka, tapi enggak bisa hanya bicara soal logistik saja. Sampai kapan? Harus ada solusi dari terkait penanganan mereka ke depan bagaimana,” jelas Andre.
Sebelumnya, tiga nelayan Aceh melihat kapal yang ditumpangi pengungsi Rohingya terkatung-katung di lautan pada Rabu sore.
Ketiga nelayan tersebut mengaku melihat kapal motor rusak, terombang-ambing dan nyaris tenggelam, sementara para penumpang kapal berteriak meminta tolong.
Para pengungsi telah terkatung-katung selama hampir tiga bulan di perairan Aceh Utara dan akhirnya mendarat di Desa Lancok pada Kamis sore setelah mendapatkan bantuan dari warga.
Para pengungsi turun menuju bibir Pantai Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, dari kapal nelayan.
Sedangkan, kapal yang membawa mereka telah tenggelam di lautan.
Setelah para pengungsi mencapai daratan, masyarakat langsung menyediakan tempat istirahat dan memberikan makanan.
Jaringan masyarakat sipil untuk perlindungan hak pengungsi, SUAKA, mendesak pemerintah Indonesia segera membentuk aturan hukum mengenai penanganan pengungsi dari luar negeri dalam kondisi Covid-19.
“Aturan mengenai penanganan pengungsi dalam situasi Covid-19 ini penting untuk menghindari kebingungan penanganan pengungsi dalam kondisi genting seperti saat ini. Jangan sampai pandemi justru membuat rasa kemanusiaan kita hilang”, Ketua Perkumpulan SUAKA Rizka, melalui keterangan tertulis.
Menurut dia, Indonesia harus mencegah terjadinya pemulangan paksa atau penelantaran pengungsi Rohingya tersebut demi kemanusiaan.
Indonesia sudah memiliki aturan hukum mengenai penanganan pengungsi dari luar negeri melalui Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016.
Direktur Yayasan Geutanyoe Indonesia, Rima Shah Putra mengatakan mendaratnya pengungsi Rohingya di Aceh pada Kamis merupakan contoh bahwa masyarakat Aceh bisa menjadi sistem pendukung penanganan Covid-19.
“Pemerintah Indonesia harus tetap siap dalam menerima fakta bahwa arus migrasi dalam konteks internasional tetap terjadi kala kondisi Covid-19 dan mendukung aksi positif masyarakat tersebut,” tutur Rima.
Jika aturan teknis terkait penanganan pengungsi sudah ada, pemerintah tidak akan bingung dalam merespons kedatangan pengungsi,” lanjut dia.