Shenny Fierdha
25 Oktober 2017•Update: 25 Oktober 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Hubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Cucu Mulyana menilai bahwa perusahaan taksi online atau taksi berbasis aplikasi tidak diwajibkan menjadi perusahaan angkutan umum.
“Karena mereka [perusahaan taksi berbasis aplikasi] sudah menyatakan diri sebagai aplikator atau perusahaan penyedia aplikasi,” kata Cucu usai menghadiri acara diskusi mengenai polemik peraturan taksi berbasis aplikasi di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan bahwa perusahaan taksi berbasis aplikasi -- seperti Gojek, Grab, atau Uber -- diperbolehkan untuk menetapkan status perusahaan mereka, baik itu sebagai perusahaan angkutan umum maupun sebagai aplikator.
“Dan karena mereka adalah aplikator, maka mereka berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika [Kemenkominfo] sehingga kita tidak bisa mengatur lebih lanjut,” kata Cucu.
Ketika ditanya apakah ketiga perusahaan taksi berbasis aplikasi itu lebih ideal berada di bawah Kemenhub atau di bawah Kemenkominfo, Cucu enggan memberikan jawaban pasti.
“Kementerian mana yang lebih efektif, itu saja. Karena ini perlu pemikiran bersama. Sekarang yang penting semua pihak laksanakan dulu saja revisi Peraturan Menteri tentang taksi berbasis aplikasi,” kata Cucu.
Revisi yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang ditujukan kepada taksi berbasis aplikasi.
Revisi Permen tersebut berisikan sembilan poin tersebut dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Kamis pekan lalu.
Beberapa pihak sempat menilai, Kemenhub selaku regulator seharusnya bisa memaksa ketiga perusahaan taksi berbasis aplikasi ini untuk mengubah statusnya menjadi perusahaan transportasi, seperti yang dilakukan oleh Inggris dan negara-negara Uni Eropa lainnya terhadap Uber pada pertengahan 2017.
Namun sampai saat ini pemerintah Indonesia mengiyakan permohonan ketiga perusahaan yang berkeras menyatakan diri sebagai aplikator, bukan sebagai perusahaan transportasi.