Muhammad Latief
JAKARTA
Rencana penetapan tarif bawah pada revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek dinilai menghalangi kompetisi yang sehat, kata Head of Public Affair Grab Indonesia, Tri Sukma di Jakarta, Jumat.
“Buat kita [aturan soal tarif bawah] menghalangi adanya kompetisi dengan baik,” ujar Sukma.
Pemerintah menetapkan aturan tarif bawah supaya menghindari adanya predatory price, yaitu banting harga oleh salah satu penyedia jasa dengan tujuan menghancurkan kompetitor.
Namun menurut Sukma, aplikasi online tidak khawatir adanya predatory price, jika harga sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar.
Dasar penentuan tarif bawah pada dunia bisnis, kata Sukma, adalah standar pelayanan minimal. Tarif ditentukan dengan menghitung biaya penggantian komponen seperti ban, rem, accu, perawatan mesin, dan lain-lain yang berkaitan dengan keselamatan perjalanan.
“Kalau keselamatan memang tidak bisa dikompromikan,” kata Sukma.
Dalam draft revisi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017, tarif merupakan kesepakatan antara penyedia jasa dan penggunanya, namun pemerintah juga ikut campur dengan menetapkan tarif atas dan tarif bawah dengan mempertimbangkan masukan dari gubernur dan otoritas transportasi Jabodetabek.
Secara umum, pihaknya sepakat dengan draft revisi Permenhub ini, karena menjadi dasar hukum beroperasinya transportasi online di Indonesia.
Soal penolakan angkutan online di beberapa daerah, menurut dia, akan dihadapi dengan persuasif yaitu mendekati semua pihak yang berkepentingan dalam urusan transportasi.
Masyarakat, terutama pelaku bisnis transportasi, harus terus disadarkan bahwa ada transformasi model bisnis dari transportasi konvensional menjadi berbasis aplikasi online.
Pihaknya juga terus berusaha memperbaiki layanan dan menyerahkan pilihan penggunaan moda transportasi pada masyarakat.
“Kalau memang transportasi konvensional [nyaman], ya tidak akan berpindah,” ujar Sukma.
Transportasi online, kata dia lagi, dijalankan oleh sopir-sopir part time (paruh waktu), yang sebagian juga bekerja di sektor lain.
Dengan hukum permintaan pasar, sebenarnya mereka beroperasi saat ada puncak beban transportasi yang tidak bisa dilayani oleh moda konvensional.
“Kita bantu pemerintah saat transportasi mencapai beban puncak. Setelah itu mereka [sopir] balik lagi ke pekerjaannya,”
Dia meminta, revisi Permenhub ini mempermudah masyarakat memeroleh layanan transportasi dan memberikan kemudahan menjalankan usaha.
“Ini kan bukan urusan perusahaan aplikasi saja, tapi mitra kami juga banyak.”
news_share_descriptionsubscription_contact



