Hayati Nupus
23 Mei 2018•Update: 23 Mei 2018
Hayati Nupus
JAKARTA
Komnas Perempuan mencatat kebijakan pemerintah sudah cukup sebagai bekal untuk menyelesaikan berbagai konflik yang pernah terjadi sepanjang 20 tahun perjalanan reformasi.
Komisioner Komnas Perempuan Indriyati Soeparno mengatakan partisipasi perempuan, penanganan konflik, hingga penyelesaian konflik seputar hutan sudah termuat dalam aturan yang ada.
“Persoalannya ketika bicara penyelesaian konflik, perspektif yang dibangun negara cenderung diarahkan ke konflik sosial yang bersifat horizontal, sehingga menafikan peran negara,” ujar Indriyati, kepada Anadolu Agency, seusai peluncuran Laporan Kajian Kebijakan: Penyikapan Konflik Selama 20 Tahun Reformasi untuk Pemajuan dan Pemenuhan HAM Perempuan serta Pembangunan Perdamaian di Indonesia.
Kedua, kata Indriyati, ada inisiasi perjanjian damai meski konflik belum tuntas sepenuhnya. Dampaknya, secara de jure konflik dianggap rampung seiring adanya perjanjian damai itu, namun secara de facto belum.
“Sehingga kebijakan yang menyasar korban tidak bisa terakses, karena pasal perjanjian damai menganggap situasi aman tidak ada lagi korban,” kata Indriyati.
Ketiga, ujar Indriyati, belum ada sinergisitas antara kementerian dan lembaga pengampu kebijakan penanganan konflik.
“Sudah ada sederet kebijakan, dari UU, Perpres, hingga Rencana Aksi Nasional, namun tak terimplementasi dengan baik karena ada persoalan koordinasi antara kementerian dan lembaga,” ujar Indriyati.
Komnas Perempuan juga mencatat ada perubahan konflik sebelum dan setelah reformasi.
Jika dulu konflik cenderung menggunakan senjata dan berupa pelanggaran HAM berat, kata Indriyati, kini konflik yang muncul terkait sumber daya alam, konflik berbasis SARA, penggusuran dan terorisme.
Tantangan paling signifikan dan terus mewarnai dua dekade perjalanan reformasi, kata Indriyati, berupa konflik kekerasan, seperti yang terjadi di Aceh, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Poso, hingga Maluku, meski kemudian ada perjanjian damai.