Pizaro Gozali İdrus
23 Mei 2018•Update: 24 Mei 2018
Pizaro Gozali
JAKARTA
Rapat Tim Perumus RUU Terorisme dan pemerintah akhirnya memutuskan dua rumusan alternatif soal definisi terorisme.
Kedua rumusan ini disepakati setelah fraksi-fraksi DPR dan pemerintah berdepat panjang mengenai definisi terorisme.
"Kedua alternatif ini akan kita bawa dalam rapat pleno Pansus dengan pemerintah untuk kita putuskan mana yang akan kita ambil," ujar Anggota Pansus RUU Terorisme Arsul Sani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.
Adapun alternatif I berbunyi, "Terorisme adalah tindak pidana yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan teror atau rasa takut yang meluas, yang dapat menimbulkan korban massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional."
Sedangkan alternatif II berbunyi, “Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, atau politik atau gangguan keamanan.”
Perbedaan dari kedua alternatif tersebut hanyalah penambahan frasa "dengan motif ideologi, atau politik, atau gangguan keamanan." yang dimuat dalam alternatif II.
Menurut Arsul, delapan fraksi sepakat memilih alternatif kedua. Mereka di antaranya Fraksi Hanura, PPP, PKS, PAN, Gerindra, Demokrat, Nasdem, dan Golkar.
Sedangkan PDI Perjuangan dan PKB bertahan pada altenatif I.
“Kami berharap dalam sisa waktu sampai besok, alternatif II inilah yang jadi pilihan karena itu sudah mengakomodir fraksi-fraksi di DPR yang mendengar aspirasi masyarakat,” kata Arsul.