Hayati Nupus
17 Juni 2019•Update: 17 Juni 2019
Hayati Nupus
JAKARTA
Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan seorang warga negara Rusia berinisial YS di Miangas, Sulawesi Utara, perbatasan Indonesia-Filipina Selatan.
Plt Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Ujo Sujoto mengatakan petugas Imigrasi Tahuna dan Manado menangkap laki-laki tersebut karena tak dapat menunjukkan paspor di Bandara Sam Ratulangi Manado.
“YS berusaha mengelabui petugas dengan menyimpan paspornya di celana dalam,” ujar Ujo, Senin, dalam keterangannya.
Setelah digeledah, lanjut Ujo, akhirnya YS menunjukkan paspor yang sudah melebihi batas masa tinggal itu.
Ujo mengatakan YS terbang dari Miangas ke Manado menggunakan pesawat lokal dan tiba di Bandara Sam Ratulangi pukul 14.00 WITA.
Laki-laki berusia 35 tahun itu, ujar Ujo, berada di Pulau Miangas sejak 9 Juni 2019.
Dia berkunjung ke Indonesia, imbuh Ujo, menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) yang berakhir 13 April 2015 lalu.
Saat ini YS masih diperiksa oleh Petugas Imigrasi Tahuna di Rumah Detensi Imigrasi Manado.
Petugas juga turut mengamankan sejumlah barang-barang YS, yaitu drone, kamera, alat selam, skateboard dan alat panah bawah laut.