Nicky Aulia Widadio
24 Juni 2019•Update: 25 Juni 2019
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melarang aksi massa di depan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga pembacaan putusan hakim terkait sengketa Pemilihan Presiden 2019.
Informasi terkait rencana aksi di depan Mahkamah Konstitusi bertajuk “Halal bihalal akbar 212” di sekitar Gedung MK.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menuturkan pihaknya tidak akan menerbitkan tanda terima pemberitahuan aksi massa yang digelar di depan MK.
“Aksi di jalan protokol di depan MK oleh pihak manapun dilarang karena melanggar Undang-Undang tentang penyampaian pendapat di muka umum yang bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain,” ujar Argo ketika dihubungi pada Senin.
Polisi kembali menutup Jalan Medan Merdeka Barat untuk mengantisipasi aksi massa.
Argo beralasan keputusan itu berkaca pada aksi massa di depan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 21-22 Mei 2019 yang berujung ricuh.
“Belajar dari insiden Bawaslu, meski disebutkan aksi super damai tetap saja ada perusuhnya. Diskresi kepolisian disalahgunakan,” tutur Argo.
Polisi meminta agar aksi seperti halal bihalal tersebut diselenggarakan di tempat lain seperti gedung agar.
“Biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan karena semua persidangannya sudah diliput banyak media secara langsung dan hasil keputusan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan,” kata dia.
Polri menyiagakan 12 ribu personel di sekitar Gedung MK untuk mengamankan jalannya persidangan sengketa Pilpres.
Selain itu, sekitar 35 ribu personel TNI-Polri juga bersiaga di sejumlah titik lainnya.
MK akan mengumumkan putusan terkait sidang sengketa pilpres pada Jumat, 28 Juni 2019.
Sidang telah digelar secara terbuka dengan menghadirkan saksi-saksi dari kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pemohon gugatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon, serta kubu Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai pihak terkait.
Kubu Prabowo-Sandi menggugat penetapan hasil pemilu oleh KPU yang menyatakan Jokowi-Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.
Prabowo-Sandi meminta Jokowi-Amin didiskualifikasi dan menyatakan Prabowo-Sandi sebagai pemenang Pilpres 2019 karena telah melakukan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif.
Prabowo-Sandi mengklaim memenangi Pilpres 2019 dengan perolehan 52 persen suara, sedangkan Jokowi-Amin hanya 48 persen suara.
MK akan mengumumkan putusan dari perkara ini selambat-lambatnya pada 28 Juni 2019.