Muhammad Latief
JAKARTA
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi pasal-pasal kesusilaan dalam pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Pidana yang tengah berlangsung.
Ketua Bidang Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Basri Bermanda mengatakan KUHP warisan pemerintah Kolonial yang berlaku sekarang tidak sesuai dengan falsafah dan ideologi bangsa nilai-nilai Pancasila, terutama pada pasal kesusilaan.
“Kami mendorong agar memasukkan unsur pelaku tindak kejahatan kesusilaan tidak dibatasi pada orang-orang tertentu,” ujar Basri.
Menurut Basri, usulan ini merupakan repons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi UU KUHP pasal-pasal kesusilaan, yaitu Pasal 284 tentang perzinahan, Pasal 258 tentang perkosaan dan 291 tentang pencabulan.
Penolakan ini membuat aturan kesusilaan tidak berubah, yaitu perzinahan hanya bisa dilakukan oleh orang dalam ikatan perkawinan dan merupakan delik aduan.
Sedangkan perkosaan tetap hanya bisa dilakukan oleh seorang laki-laki pada perempuan bukan istrinya dengan ancaman kekerasan.
Kemudian pencabulan hanya bisa dilakukan oleh laki-laki dewasa pada orang dengan jenis kelamin sama dan di bawah umur.
“Putusan ini membuat masyarakat makin rentan terhadap kejahatan kesusilaan,” ujar Basri.
Menurut Basri, putusan ini juga mendorong makin maraknya seks bebas tanpa ikatan perkawinan karena hal ini tidak memenuhi unsur pidana.
“Putusan ini membiarkan terjadi perilaku dan berkembangnya lesbian, homoseksual, biseksual dan transgender,” ujar Basri.
“MUI akan memberi masukan dan saran dalam pembahasan RUU KUHP,” lanjut dia.
Sekjen MUI Anwas Abbas mengatakan, putusan ini membuat ada kekosongan hukum tentang perzinahan. Tindakan yang menurut agama dilarang, ternyata tidak diatur dalam hukum pidana.
“MK sendiri tidak bulat memandang hal ini, ada dissenting opinion yang menyebut bahwa substansi ini perlu didukung dan masuk dalam hukum,” ujar dia.
-- Judicial review MK lindungi perempuan dan anak
Ketua Komnas Perempuan Azriana mengatakan putusan MK soal judicial review pasal kesusiliaan justru mencegah potensi terjadinya kriminalisasi terhadap orang-orang yang karena satu dan lain hal perkawinannya tidak bisa dicatatkan.
Kelompok lain yang terlindungi adalah anak yang terpapar aktifitas seksual karena kelemahan sistem pendidikan, dan perempuan korban kekerasan seksual.
Keputusan ini juga memberi ruang bagi perubahan menyeluruh defisini perkosaan yang ada dalam Pasal 285 KUHP.
“Putusan ini bisa mendorong segera membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual,” ujar dia.
news_share_descriptionsubscription_contact
