Nicky Aulia Widadio
08 Maret 2019•Update: 10 Maret 2019
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan penangkapan terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) Robertus Robet berdasar pada hasil gelar perkara dengan dua alat bukti.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan alat bukti tersebut yakni video viral Robet ketika menyanyikan lagu “Mars ABRI” saat aksi Kamisan pada 28 Februari 2019, serta keterangan saksi ahli pidana dan ahli bahasa.
Dalam pemeriksaan, Dedi mengatakan Robet mengakui terjadinya peristiwa tersebut dan pengakuan ini menjadi bukti ketiga.
“Tiga alat bukti cukup untuk menetapkan tersangka,” kata Dedi di Jakarta, Jumat.
Polisi menetapkan Robet sebagai tersangka kasus penghinaan kepada TNI dan melanggar pasal 207 KUHP.
Aksi Kamisan tersebut menyoroti rencana pemerintah menempatkan perwira aktif TNI pada kementerian dan lembaga sipil.
Robet menyanyikan “Mars ABRI” yang juga dinyanyikan para mahasiswa saat berdemonstrasi menuntut reformasi dan mundurnya Presiden Soeharto pada 1998.
Video tersebut kemudian viral di media sosial, kemudian polisi menyidik kasus Robet berdasar pada laporan tipe A atau atas temuan polisi sendiri.
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Robet di kediamannya pada Kamis dini hari setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dedi mengatakan penyidik tidak menahan Robet karena ancaman hukumannya di bawah dua tahun penjara.
Polisi, sambung Dedi, kini memburu penyebar video viral tersebut.
“Akun yang menyebarkan melalui Facebook, Youtube, Twitter sudah di-profiling,” ujar dia.
Kebebasan berekspresi
Tim Advokasi Kebebasan Berekspresi menyatakan pasal yang dikenakan kepada Robet selama ini kerap digunakan untuk merepresi kebebasan berekspresi.
Pendamping hukum Robet, Yati Andriani mengatakan penangkapan terhadap Robet telah mencederai negara hukum dan demokrasi.
“Penangkapan kepada Robertus Robet adalah ancaman kebebasan sipil di masa reformasi,” kata Yati melalui siaran pers.
Menanggapi reaksi itu, Dedi mengatakan Polri mengusut kasus ini secara “profesional” dan kebebasan berpendapat juga memiliki batasan yang harus dijaga.
Dia melanjutkan, apabila penyampaian pendapat merugikan pihak tertentu dan substansi yang disampaikan jauh dari fakta dan data, maka pihak yang merasa dirugikan boleh menuntut.
Sebelumnya, Robet melalui video klarifikasi menyatakan lagu tersebut dia nyanyikan sebagai kritik terhadap Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) di masa lampau, bukan terhadap TNI di masa kini.
“Sekali lagi saya ulangi bahwa lagu itu dimaksudkan sebagai kritik saya terhadap ABRI di masa lampau, bukan terhadap TNI di masa kini, apalagi dimaksudkan untuk menghina profesi dan organisasi institusi TNI,” ujar Robet.