Nicky Aulia Widadio
14 April 2020•Update: 15 April 2020
JAKARTA
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengatakan ada 3.474 kasus pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta dalam rentang 10-12 April 2020.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan bentuk pelanggaran yang paling banyak adalah tidak menggunakan masker, yakni 2.304 kasus.
Polisi juga menemukan 787 kasus yang melanggar aturan kapasitas maksimal kendaraan.
“Misalnya itu kendaraan yang harus isinya tiga orang diisi oleh empat orang,” kata Argo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Selain itu, ada 383 kasus pelanggaran oleh pengguna sepeda motor yang masih berboncengan.
Pemerintah sebelumnya telah melarang masyarakat berboncengan menggunakan sepeda motor selama PSBB, kecuali bagi pasangan suami istri atau keluarga yang tinggal satu alamat.
“Ada yang berboncengan dan yang dibonceng tidak satu alamat,” lanjut dia.
Argo meminta masyarakat mematuhi aturan-aturan PSBB untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19.
Polda Metro Jaya telah membentuk 33 titik pengawasan di DKI Jakarta untuk memastikan pengguna transportasi mengikuti aturan PSBB. Titik pengawasan itu berlokasi di dalam kota, terminal, stasiun, hingga gerbang tol.
Pelanggar aturan PSBB akan diberikan teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatan yang sama, sedangkan pelanggaran untuk kedua kalinya akan disanksi sesuai ketentuan.
Selama PSBB berlaku, pemerintah membatasi jumlah penumpang kendaraan umum dan kendaraan pribadi sebesar 50 persen dari kapasitas asli kendaraan.
Berdasarakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020, pelanggar aturan PSBB bisa disanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Sanksi yang berlaku termasuk pidana ringan dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp100 juta atau maksimal satu tahun penjara.