Nicky Aulia Widadio
14 April 2020•Update: 15 April 2020
JAKARTA
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengancam akan mencabut izin perusahaan yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan evaluasi terhadap izin usaha itu berlaku bagi perusahaan di sektor yang tidak dikecualikan, namun tetap beroperasi selama PSBB.
Menurut dia, masih banyak pekerja dari Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang Raya yang datang ke Jakarta karena perusahaan tidak mengubah aktivitas kerja pada Senin.
“Kami akan tidak tegas berupa evaluasi izin usaha. Bila melakukan pelanggaran dan berulang terus, kita akan cabut izin usahanya,” kata Anies dalam konferensi pers di Jakarta, Senin malam.
Selama PSBB, pemerintah meminta sektor usaha mengalihkan aktivitas pekerjaan ke rumah.
Namun ada beberapa sektor yang dikecualikan dan tetap boleh beroperasi yakni keseheatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas, serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.
Anies mengatakan penegakan terhadap aturan PSBB akan lebih efisien ketika wilayah-wilayah penyangga ibu kota juga menerapkan PSBB.
Kota Bekasi, Bogor dan Depok mulai menerapkan PSBB pada Rabu, 15 April 2020, sedangkan Tangerang dan Tangerang Selatan akan mulai menerapkan aturan itu pada Sabtu, 18 April 2020.