Nicky Aulia Widadio
06 Agustus 2020•Update: 07 Agustus 2020
JAKARTA
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan ada dugaan pemberian hadiah atau suap terhadap penyelenggara negara dalam hilangnya status red notice Interpol dari terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menuturkan kasus ini telah berstatus dalam penyidikan, yang artinya telah ditemukan unsur pidana terkait hilangnya status red notice Djoko Tjandra di Interpol.
“Konstruksi hukum yang dipersangkakan yaitu dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait pengurusan penghapusan red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra,” kata Argo dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis.
Menurut Argo, peristiwa tersebut terjadi pada Mei hingga Juni 2020.
Meski demikian, polisi belum menetapkan tersangka yang diduga bertanggung jawab atas proses tersebut.
Argo menuturkan ada 15 orang yang telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini.
Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dari perkara ini.
Polri sebelumnya telah memutasi dua jenderal karena diduga melanggar kode etik dalam kasus red notice Djoko Tjandra.
Kedua jenderal tersebut yakni epala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.
Selain itu, Polri telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka karena menerbitkan surat jalan dan memfasilitasi penerbitan surat keterangan sehat untuk Djoko Tjandra.
Prasetijo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan kini ditahan.
Pegacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap membantu kaburnya tahanan.
Djoko Tjandra akhirnya ditangkap oleh Polri di Kuala Lumpur, Malaysia pada Kamis, 30 Juli 2020 setelah berstatus sebagai buronan selama 11 tahun.
Djoko Tjandra menjadi buron Kejaksaan Agung sejak tahun 2009 setelah dinyatakan bersalah dalam korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali. Djoko dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
Sebelum akhirnya tertangkap, Djoko Tjandra sempat berada di Indonesia tanpa terdeteksi aparat penegak hukum.
Dia membuat KTP elektronik di Kantor Lurah Grogol Selatan dan mengajukan gugatan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni.