Nicky Aulia Widadio
17 Juli 2019•Update: 18 Juli 2019
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima 525 laporan kasus dugaan pelanggaran HAM sepanjang Januari hingga April 2019.
Dari total laporan tersebut, kepolisian menjadi instansi pemerintah yang paling banyak dilaporkan dengan jumlah 60 pengaduan.
Komisioner Komnas HAM Amiruddin mengatakan dugaan pelanggaran HAM yang paling banyak dilaporkan yakni terkait penanganan laporan polisi yang lambat dan permasalahan administratif.
Aduan kedua terbanyak menyangkut penangkapan atau penahanan yang tidak sesuai prosedur.
Ketiga, menyangkut kekerasan dalam penangkapan, penahanan serta pemeriksaan. Keempat, terkait kasus sengketa aset kepegawaian dan aset kepolisian.
“Hal itu karena kurangnya pemahaman tentang prinsip-prinsip HAM oleh aparat kepolisian, khususnya di tingkat Polsek dan Polres dan pengawasan, kemudian pengawasan dan penindakan internal yang tidak tegas,” kata Amiruddin melalui siaran pers, Selasa.
Pihak kedua yang paling banyak diadukan ialah korporasi sebanyak 29 kasus. Laporan tersebut didominasi kasus sengketa lahan, mencakup kasus perampasan atau penyerobotan lahan.
Selain itu, ada juga kasus terkait ketenagakerjaan seperti PHK, mutasi, gaji yang tidak dibayar, penahanan ijazah, pencemaran lingkungan, hingga sengketa kemitraan ojek daring.
Amiruddin menyampaikan pemerintah daerah juga menjadi pihak yang banyak diadukan ke Komnas HAM.
Laporan terhadap Pemda banyak menyangkut soal peran dalam pencegahan kasus-kasus intoleransi atau ekstremisme dan pengawasan terhadap pemberian izin.
Dari sejumlah aduan masyarakat, Komnas HAM juga menyoroti isu agraria. Menurut Amiruddin, masih banyak sengketa lahan yang berujung pada kriminalisasi terhadap warga.
Komnas HAM meminta pemerintah memberi perhatian serius terkait kebijakan percepatan infrastruktur yang berkaitan dengan tata kelola lahan, serta penggunaan aparat keamanan yang melampaui kewenangannya dalam penanganan konflik.
Komnas HAM meminta pemerintah termasuk pemerintah daerah dan kepolisian lebih berperan dalam upaya perlindungan dan penegakan HAM dalam setiap kebijakan dan tindakan.
Aduan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti dengan output berupa rekomendasi atau kesepakatan antara pihak yang dimediasi dalam kasus terkait.