Hayati Nupus
16 Desember 2019•Update: 17 Desember 2019
JAKARTA
Lembaga pemerhati lingkungan ProFauna Indonesia mengungkapkan ada 1574 iklan daring dan 199 akun e-commerce yang bertebaran menjual penyu sisik.
Ketua ProFauna Indonesia Rosek Nursahid mengatakan berdasarkan hasil survey yang dilakukan sepanjang Agustus hingga September 2019, penjualan itu dilakukan lewat 11 platform daring, yaitu Facebook, Instagram, Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Carousell, Prelo, Kaskus, Belanjaqu, Blogspot dan laman web.
“Jumlah total item yang ditawarkan secara daring itu ada 29.326 item dengan nilai uang diperkirakan sekitar Rp5 miliar,” ujar Rosek, Senin, dalam keterangan yang diterima Anadolu Agency.
Rosek mengatakan produk berbahan penyu sisik yang dijual secara daring itu berupa cincin, gelang, kalung dan berbagai aksesoris lain.
Harganya bervariasi, lanjut Rosek, mulai dari Rp15.000 hingga jutaan rupiah.
Selain diperjualbelikan secara daring, ungkap Rosek, produk berbahan penyu sisik juga dijual secara langsung di Bali dan Nias.
Survei lembaga yang sama sepanjang Juni hingga September 2019 menyimpulkan ada 25 dari 353 toko di Bali yang menjual penyu sisik, terutama di wilayah Sukawati, Denpasar, Dalung dan Ubud.
Produk serupa juga dijual di Pulau Nias, Sumatera Utara. Tim menemukan empat dari 14 toko yang dikunjungi yang menjual penyu sisik di Kota Gunung Sitoli, Desa Bawomataluo, Sorake dan Teluk Dalam.
Bentuknya berupa tas pinggang, jepit rambut, alat petik gitar, kotak kartu, anting, gantungan kunci, tali jam tangan dan miniatur rumah tradisional Nias.
Rosek mengatakan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya melarang penangkapan atau perdagangan penyu sisik, baik dalam kondisi hidup atau sudah mati.
Jika terbukti, lanjut Rosek, penjual penyu sisik dapat dipidana dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.
“Selain faktor lemahnya penegakkan hukum, penyebab maraknya perdagangan produk mengandung penyu sisik itu adalah akibat rendahnya kesadaran masyarakat yang masih membeli produk itu,” kata Rosek.
Saat ini sejumlah lembaga pemerhati lingkungan berkampanye dengan jargon “Keren Tanpa Sisik” untuk melawan perdagangan penyu sisik.
Kampanye itu dilakukan oleh ProFauna Indonesia, Yayasan Penyu Indonesia (YPI), dan Turtle Foundation International.