Hayati Nupus
22 Maret 2018•Update: 22 Maret 2018
Hayati Nupus
JAKARTA
Riset Indonesian Muslim Crisis Center (IMCC) menyimpulkan bahwa anggota kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) tertarik bergabung dengan organisasi tersebut justru karena program ketahanan pangan, bukan ideologi keagamaan.
Ketua IMCC Robi Sugara mengatakan, berdasarkan hasil temuannya, Gafatar tak memiliki persoalan dengan ideologi Pancasila dan tak menemukan ideologi pro kekerasan pada Gafatar.
“Justru mereka mensosialisasikan ideologi Pancasila dalam bentuk nyata, ketahanan pangan,” ujar Robi dalam diskusi Kelompok Non-Kekerasan di Indonesia yang Terlarang: Studi Kasus Kelompok Gafatar, Kamis, di Jakarta.
Selain ketahanan pangan, kegiatan Gafatar justru aksi sosial seperti bersih-bersih sungai, masjid, tempat umum, dan donor darah.
Fakta yang terjadi, kata Robi, Gafatar difatwa sesat oleh MUI, dipersekusi, dituduh makar oleh negara dan dianggap menodai agama. Mereka bahkan sampai diusir dari Kalimantan pada 2016.
“Pengalaman Gafatar menjadi penanda bahwa sebuah kelompok akan selalu dinyatakan bermasalah meski pro-Pancasila atau non-kekerasan tetapi berseberangan dengan kelompok mainstream,” ujar Robi.
Riset juga menyimpulkan ada keterkaitan antara tuduhan makar dengan sejarah kelam tokoh Gafatar. Salah satu tokoh Gafatar, Ahmad Musadeq, merupakan mantan petinggi Negara Islam Indonesia (NII) yang sempat mendirikan organisasi Al-Qiyadah dan menjadikannya nabi.
“Ini dosa warisan karena sebelumnya Musaddeq anggota NII, meski kemudian strategi dan taktiknya tak lagi menggunakan cara kekerasan,” kata Robi.
Riset dilakukan terhadap 16 mantan anggota Gafatar di Jawa Barat, yang memiliki jumlah terbanyak. Riset memotret profil Gafatar, alasan anggota bergabung, dan bagaimana kondisi mereka setelah terusir dari Kalimantan.
Selain pada Gafatar, persekusi karena perbedaan keyakinan juga dialami oleh kelompok lain di Indonesia seperti kelompok Syiah dan Ahmadiyah.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan dalam kasus Gafatar, negara tengah mengadili ideologi seseorang. Seperti yang pernah terjadi pada kasus Masyumi, Tanjung Priuk dan Talang Sari, pada komunitas beragama yang dianggap subversif.
“Ketika ideologi diadili, pasti ada bias karena mengadili isi kepala orang harus dimanifestasikan terlebih dulu,” ujar Asfin.
Karena bias itu, YLBHI menemukan sederet kejanggalan pada proses peradilan. Surat penangkapan anggota Gafatar bertuliskan karena penodaan agama, sedang yang tercantum di BAP adalah tuduhan makar.
“Bahkan pengadilan tak menghadirkan satu pun saksi yang memberatkan, jadi memang yang dituduhkan itu tidak ada, tidak ada makar,” kata Asfin.