Nicky Aulia Widadio
14 Juni 2019•Update: 16 Juni 2019
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan menolak materi gugatan yang disampaikan Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstutisi.
Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin menilai gugatan itu di luar kerangka hukum acara.
Tim hukum Prabowo-Sandi yang diketuai oleh Bambang Widjojanto membacakan gugatan perbaikan yang mereka sampaikan pada Senin, 10 Juni 2019.
Prabowo-Sandi sebelumnya telah mengajukan gugatan PHPU pada 24 Mei lalu.
“Prinsipnya kami akan menolak materi gugatan yang disampaikan pada hari ini, sebab itu di luar hukum acara. Itu ilegal,” ujar Ali Nurdin di Jakarta, Jumat.
Keberatan itu telah disampaikan oleh KPU sebagai termohon dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Anwar Usman.
Ali Nurdin mengatakan perbaikan permohonan tidak sesuai dengan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2019.
“Dalam pendengaran kami tadi, apa yang dibacakan memuat posita dan petitum yang sama sekali berbeda (dengan gugatan yang disampaikan pada 24 Mei),” ujar Ali Nurdin.
KPU, sambung dia, akan tetap menyampaikan jawaban atas gugatan permohonan yang disampaikan Tim hukum Prabowo-Sandi karena gugatan tersebut sudah disampaikan kepada publik.
“Kami akan menjawab sebagai penghormatan kepada MK,” kata Ali Nurdin.
Tim hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai pihak terkait dalam gugatan ini juga mempertanyakan berkas permohonan mana yang harus menjadi acuan untuk dijawab pada sidang selanjutnya, Selasa pekan depan.
“Kalau seperti kan jadi tidak jelas, yang mana yang harus kami tanggapi,” kata Tim hukum Yusril Ihza Mahendra.
Anggota Majelis Hakim MK Suhartoyo menuturkan dalil permohonan yang dibacakan oleh pemohon dalam sidang menjadi rujukan bagi pihak termohon bagi sidang-sidang berikutnya.
MK memutuskan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan jawaban KPU, Bawaslu, dan Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf digelar pada Selasa.
Sidang seharusnya diadakan pada Senin, namun KPU keberatan dan meminta diundur hingga Rabu karena membutuhkan waktu untuk menyusun jawaban dari gugatan versi perbaikan dari Prabowo-Sandi.
Apalagi, KPU merasa perlu menghadirkan KPUD dari berbagai provinsi untuk menyiapkan jawaban tersebut.
Kubu Prabowo-Sandi menggugat penetapan hasil pemilu oleh KPU yang menyatakan Jokowi-Amin sebagai pemenang dengan perolehan 55,5 persen suara. Mereka meminta keputusan KPU itu dibatalkan.
Selain itu, Prabowo-Sandi meminta Jokowi-Amin didiskualifikasi dan menyatakan Prabowo-Sandi sebagai pemenang Pilpres 2019.
Menurut Bambang Widjojanto sebagai Tim hukum Prabowo-Sandi, Jokowi-Amin telah melakukan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif.
Dia mengklaim Prabowo-Sandi memenangi Pilpres 2019 dengan perolehan 52 persen suara.