Erric Permana
26 Juni 2018•Update: 26 Juni 2018
Erric Permana
JAKARTA
Pemerintah menyatakan bakal memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tidak netral dalam penyelenggaraan pilkada nanti.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengaku telah membentuk tim yang akan memberi sanksi dari hasil laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Jadi nanti ASN yang tidak netral diminta dulu oleh Panwaslu, kemudian data-data di lapangan, akan diajukan Kemenpan RB, dan kita lakukan sidang," jelas Asman Abnur di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa.
Menurut Asman, netralitas ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Meski begitu, Asman mengaku hingga saat ini belum ada laporan dari Bawaslu mengenai tidak netralnya ASN dalam penyelenggaraan pilkada.
"Mungkin di daerah ada yang sedang diproses Bawaslu, tapi kan belum bisa saya katakan ada karena belum sampe ke kami," tukas dia.
Besok, sebanyak 171 daerah akan melakukan Pemilihan Kepala Daerah.
Sebelumnya, mantan presiden sekaligus tokoh politik dari Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyebut adanya ASN dan TNI/Polri yang tidak netral dalam penyelenggaraan pilkada tersebut.