Muhammet Emin Avundukluoğlu
09 Juli 2021•Update: 12 Juli 2021
ANKARA
Parlemen Turki pada Kamis meratifikasi paket reformasi peradilan keempat negara itu.
Paket tersebut mencakup langkah-langkah baru untuk memerangi kekerasan terhadap perempuan.
Undang-undang tersebut akan mencakup hukuman yang lebih keras untuk pembunuhan, penyerangan terencana, penyiksaan, dan perampasan kebebasan yang dilakukan terhadap pasangan, selain itu juga mencakup pasangan yang bercerai.
Penangkapan atas kejahatan genosida, pelanggaran konstitusi, dan pelecehan seksual terhadap anak akan bergantung pada kecurigaan yang kuat berdasarkan bukti nyata.
Kandidat hakim dan peserta magang pengacara akan diberikan kesempatan mendapatkan pengalaman kerja paruh di Mahkamah Konstitusi.