Megiza Soeharto Asmail
02 Februari 2018•Update: 03 Februari 2018
Sibel Ugurlu
ANKARA
Sebanyak 39 orang termasuk mantan guru dan seorang akademisi dihukum dan dijatuhi hukuman penjara pada hari Kamis karena terbukti menjadi anggota Organisasi Teroris Fetullah (FETO), kelompok di belakang kudeta 2016 yang dikalahkan pemerintah Turki.
Informasi dari sebuah sumber di pengadilan itu mengatakan Pengadilan Tinggi di provinsi Orford, Laut Hitam, menjatuhkan hukuman penjara kepada 34 orang termasuk mantan guru, akademisi dan pengusaha, dengan hukuman berkisar antara dua sampai delapan tahun.
Di provinsi Sivas tengah, Kevser Caran, istri seorang mantan perwira polisi, juga terkena hukuman enam tahun tiga bulan penjara.
Selanjutnya, di provinsi Kastamonu Laut Hitam, sebuah pengadilan tinggi menjatuhkan hukuman kepada tiga mantan guru dengan vonis penjara mulai dari dua hingga 12 tahun penjara.
Sedangkan di provinsi Izmir barat, mantan anggota staf administrasi Universitas Gediz, Hakan Mustafa, menerima hukuman 10 tahun.
Mereka semua didakwa sebagai anggota organisasi teroris.
FETO dan pemimpinnya yang berbasis di AS, Fetullah Gulen, melakukan kudeta yang dikalahkan pemerintah Turki pada 15 Juli 2016 lalu. Kala itu sebanyak 250 orang menjadi martir dan hampir 2.200 orang terluka.
Ankara menuduh FETO berada di balik kampanye jangka panjang untuk menggulingkan pemerintahan Turki melalui infiltrasi institusi, terutama militer, polisi, dan pengadilan.