Pizaro Gozali İdrus
31 Januari 2019•Update: 31 Januari 2019
Pizaro Gozali
JAKARTA
Seorang pekerja rumah tangga asal Filipina yang dijatuhi hukuman mati telah dieksekusi di Arab Saudi lansir Philstar pada Kamis.
Warga Filipina yang tak disebutkan namanya itu dihukum mati karena kasus pembunuhan.
Kementerian Luar Negeri Filipina menyampaikan belasungkawa atas kematian pekerja Filipina berusia 39 tahun itu dan menyatakan penyesalannya karena tidak bisa menyelamatkan hidupnya.
Pengadilan Saudi sebelumnya mengklasifikasikan warga Filipina itu sebagai kasus di mana uang diyat tidak berlaku berdasarkan hukum Islam, kata juru bicara Kemlu Filipina Elmer Cato.
Duta Besar Filipina untuk Arab Saudi Adnan Alonto mengatakan Kedutaan Besar Filipina telah memberikan bantuan maksimal kepada warga Filipina itu.
Kedutaan, kata Alonto, telah mengirimkan pengacara dalam semua tahap persidangan.
"Kementerian telah memberi tahu kerabat terdekat yang meminta privasi selama masa berkabung," kata Cato.
Pada Desember 2015, seorang pekerja Filipina yang dijatuhi hukuman mati juga dieksekusi di Arab Saudi.
Pengadilan Agung Riyadh memenggal Joselito Zapanta yang dihukum mati karena pembunuhan dan perampokan pada 2010.
Keluarga Zapanta saat itu menolak mengajukan surat pengampunan dengan uang diyat.