Rıskı Ramadhan
12 Juni 2018•Update: 12 Juni 2018
Michael Hernandez
WASHINGTON
Amerika Serikat pada Senin mengekstradisi mantan Presiden Panama Ricardo Martinelli untuk diadili di negaranya.
Martinelli, 66 tahun, ditangkap oleh otoritas AS pada Juni 2017 atas permintaan Panama. Dia menghadapi tuduhan korupsi dan spionase politik di negara asalnya.
"Pengadilan Panama yang akan menentukan Martinelli bersalah atau tidak atas dakwaan yang menyebabkan dia diekstradisi," kata juru bicara Heather Nauert dalam sebuah pernyataan.
Martinelli sebelumnya tinggal dan ditangkap di Miami, Florida.
Martinelli didakwa dengan tuduhan menggelapkan lebih dari USD 10 juta dana pemerintah dan secara ilegal memata-matai lebih dari 150 orang yang dia anggap sebagai "saingan" sejak 2012 hingga 2014, menurut Departemen Keadilan.
AS menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Panama pada tahun 1904.