Maria Elisa Hospita
05 Maret 2019•Update: 05 Maret 2019
Umar Farooq
WASHINGTON
Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Senin mengumumkan akan memperketat embargo perdagangan atas Kuba dengan mencabut penangguhan gugatan untuk entitas Kuba karena menggunakan properti yang disita paska-revolusi 1959.
Dalam pengumuman itu, pemerintah membatasi gugatan hukum ke sekitar 200 perusahaan dan entitas yang telah memiliki sanksi khusus AS karena terikat dengan militer dan intelijen Kuba.
Sejumlah bisnis lainnya, termasuk hotel dan pabrik, merupakan usaha bersama dengan perusahaan asing. Namun, tampaknya perusahaan-perusahaan asing ini tidak akan dituntut.
"Kami mendorong siapapun yang melakukan bisnis di Kuba untuk mempertimbangkan kembali apakah mereka memperdagangkan properti yang disita dan bersekongkol dengan kediktatoran Kuba," papar Departemen Luar Negeri dalam sebuah pernyataan.
Langkah Washington dianggap sebagai tanggapan terhadap dukungan Havana untuk Presiden Venezuela Nicolas Maduro, karena Washington mendukung pemimpin oposisi dan Presiden Majelis Nasional Juan Guaido.
Guaido mendeklarasikan dirinya sebagai presiden sementara pada 23 Januari, sebuah langkah yang didukung oleh AS dan banyak negara Eropa dan Amerika Latin.
Kuba, bersama dengan Turki, Rusia, Iran, China, dan Bolivia menegaskan kembali dukungan mereka untuk Maduro.
Paska-revolusi 1959 yang dipimpin oleh mantan pemimpin Kuba Fidel Castro, Havana menghadapi embargo perdagangan dari AS selama enam dekade.
Undang-Undang Solidaritas Demokrasi tahun 1996 atau Helms-Burton Act diciptakan untuk memperluas embargo perdagangan untuk menekan entitas asing agar menghentikan perdagangan dengan perusahaan Kuba yang menggunakan "properti sitaan."