Nicky Aulia Widadio
23 Maret 2020•Update: 24 Maret 2020
JAKARTA
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan bisa mempidana kerumunan massa yang menolak dibubarkan demi mengurangi risiko penularan virus korona (Covid-19).
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Mohamad Iqbal mengatakan akan mengutamakan cara-cara persuasif untuk membubarkan kerumunan massa.
Opsi pidana akan digunakan jika langkah persuasif tersebut tidak dituruti.
“Kalau ada masyarakat yang membandel, tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas, kami akan proses hukum,” kata Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Adapun jenis kerumunan yang akan dibubarkan oleh polisi yakni pertemuan sosial budaya dan keagamaan berupa seminar, lokakarya dan sarasehan.
Selain itu juga konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, resepsi keluarga, kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan.
Polisi juga akan membubarkan unjuk rasa, pawai, karnaval, serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
Dia menuturkan pembubaran kerumunan massa sejauh ini berjalan lancar tanpa ada insiden tertentu.
“Yang harus ditekankan saya hari ini adalah Polri tidak ingin akibat berkerumunan, apalagi hanya kongkow-kongkow karena penyebaran virus ini terus bertambah,” ujar dia.
Menurut Iqbal, ada tiga pasal yang bisa dikenakan terhadap orang yang menolak dibubarkan, yakni pasal 212, 216 dan 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 212 berbunyi tentang siapa yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang menjalankan tugas dengan ancaman pidana paling lama satu tahun empat bulan penjara atau denda paling banyak Rp4.500.
Pasal 216 mengatur tentang tindakan tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu dengan ancaman pidana paling lama empat bulan dua minggu atau denda Rp9 ribu.
Sedangkan pasal 218 KUHP mengatur tentang siapa pun yang saat rakyat berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh petugas berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9 ribu.
Hingga Minggu sore, Indonesia telah mengonfirmasi 514 kasus Covid-19 dimana 29 orang dinyatakan sembuh dan 48 orang meninggal dunia.
Pemerintah telah meminta masyarakat untuk beraktivitas di rumah dan tidak membuat kerumunan massa untuk mengurangi risiko penularan virus korona.