Maria Elisa Hospita
23 Januari 2019•Update: 23 Januari 2019
Gokhan Ergocun
ISTANBUL
Komisi Eropa (EC) mendenda raksasa kartu kredit Mastercard sebesar USD647 juta karena melanggar aturan antimonopoli.
Menurut komisi, Mastercard mencegah sejumlah merchant untuk mendapatkan keuntungan yang lebih baik yang ditawarkan bank-bank lainnya.
"Dengan mencegah merchant mendapatkan keuntungan yang ditawarkan oleh bank di negara-negara anggota lainnya, aturan Mastercard secara sengaja menaikkan biaya pembayaran penggunaan kartu, hingga merugikan konsumen dan peritel di Uni Eropa," ungkap Margrethe Vestager, komisaris yang bertanggung jawab dalam kebijakan persaingan.
Mastercard adalah perusahaan penerbit kartu kredit terbesar kedua - dengan merek Mastercard dan Maestro - di Wilayah Ekonomi Eropa (EEA), termasuk negara-negara UE dan juga Islandia, Liechtenstein, dan Norwegia.
Aturan Mastercard mewajibkan seorang konsumen membayar peritel menggunakan kartu kredit, kemudian bank toko tersebut membayar sejumlah biaya ke bank pemilik kartu kredit yang diteruskan kepada konsumen.
"Sebelum 9 Desember 2015, tingkat biaya ini bervariasi di seluruh Eropa, namun aturan Mastercard saat itu mewajibkan bank-bank yang menerima pembayaran menggunakan kartu untuk menerapkan biaya yang ditentukan di negara asal mereka," jelas EC dalam sebuah pernyataan.
Komisi pun menginvestigasi Mastercard karena melanggar aturan antimonopoli.
"Komisi menyimpulkan bahwa aturan Mastercard mencegah peritel mendapat keuntungan dari biaya yang lebih rendah dan menghalangi kompetisi antara bank-bank lintas negara sehingga melanggar aturan antimonopoli UE," papar komisi.