Shaimaa Gabr
23 April 2018•Update: 23 April 2018
Shaimaa Gabr
KAIRO
Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi pada hari Minggu mengeluarkan sebuah undang-undang untuk mengatur prosedur untuk merebut, mengelola dan membuang aset para terpidana teroris.
Dalam pernyataan resmi, mengatakan bahwa al-Sisi meratifikasi undang-undang setelah persetujuan parlemen pada 17 April.
Sebuah komite yang berisi tujuh hakim yang dicalonkan oleh menteri kehakiman dan ditugaskan oleh presiden akan melaksanakan prosedur yang berkaitan dengan aset kelompok teror.
Komite baru nantinya akan menggantikan komite pemerintah yang ditugaskan untuk mengalokasikan aset Ikhwanul Muslimin, yang ditetapkan sebagai entitas teroris oleh pengadilan Mesir pada September 2013.