Hayati Nupus
18 November 2019•Update: 19 November 2019
Aydogan Kalabalik
KAIRO
Pengadilan militer Mesir memvonis hukuman mati terhadap terdakwa Libya dalam kasus terkait serangan teroris mematikan di Jalan Raya al- Wahat pada 2017, ujar juru bicara militer pada Minggu.
Pengadilan memvonis pidana mati kepada Abdelreheem Mohamed al-Mesmary, juru bicara militer Mesir Tamer al-Rifai.
Pengadilan juga memvonis pidana penjara seumur hidup bagi 32 terdakwa, termasuk 10 buronan dan 22 lainnya yang kini ada di balik jeruji besi.
Kantor kejaksaan militer menggugat para terdakwa mendirikan organisasi ilegal bernama al-Fatah yang membunuh 11 petugas polisi dan menyandera sejumlah orang.
Polisi menyita senjata dan amunisi mereka.
Sementara 20 orang lainnya yang mulanya diduga terlibat kini telah dibebaskan.
Pengadilan mengirim berkas terpidana mati itu ke kantor mufti Libya.
Menurut hukum Mesir, terdakwa berhak mengajukan banding dalam tempo 60 hari.
Pada 20 Oktober 2017 lalu, militan yang sebelumnya mengumumkan setia kepada Daesh/ISIS menyerang konvoi polisi di al-Wahat al-Bahriya, Provinsi Giza, sekitar 135 km dari Kairo.
Serangan itu menewaskan 11 petugas polisi dan lima tentara.
*ditulis oleh Dilara Hamit di Ankara