Marıa Elısa Hospıta
27 Desember 2019•Update: 27 Desember 2019
Tuba Sahin
ANKARA
Turki menaikkan upah minimum sebesar 15 persen mulai 1 Januari 2020.
Menteri Ketenagakerjaan, Pelayanan Sosial, dan Keluarga mengumumkan bahwa upah minimum bersih untuk orang lajang adalah 2.324 lira Turki (USD391,5) per bulan, naik dari 2.020 lira Turki (USD381,3) per bulan.
"Upah minimum yang baru, sebelum dikurangi pajak penghasilan dan premi jaminan sosial, mencapai 2.943 lira (USD495,9)," kata Zehra Zumrut Selcuk.
Sementara itu, upah bersih untuk orang yang menikah dengan tanggungan tiga anak adalah 2.479 lira Turki (USD418,2).