Maria Elisa Hospita
22 Maret 2019•Update: 23 Maret 2019
Bayram Altug, Sena Guler
JENEWA/ANKARA
Dewan Hak Asasi Manusia PBB mengadopsi rancangan resolusi tentang penguatan kehadiran PBB di wilayah Palestina yang diduduki Israel.
Dewan pada Jumat meminta Komisaris Tinggi PBB untuk HAM untuk memperkuat pengaruh kantor di wilayah pendudukan, khususnya di Jalur Gaza.
Mereka juga meminta pengerahan staf ahli untuk memantau dan mendokumentasikan pelanggaran hukum internasional di wilayah itu.
"Kami mengutuk semua pelanggaran HAM dan hukum humaniter internasional. Kami juga menyatakan keprihatinan atas kerusakan, penderitaan, dan kematian orang-orang di Palestina, termasuk Yerusalem Timur," tambah dewan dalam pernyataan tersebut.
Dewan HAM mengecam tindak kekerasan berlebihan oleh Israel terhadap warga sipil termasuk anak-anak, wartawan, dan staf medis.
Selama hari terakhir sidang ke-40 di Kantor Jenewa PBB, dewan membahas resolusi untuk Israel yang diajukan oleh Bahrain, Bolivia, Kuba, Pakistan, Senegal, Venezuela, Zimbabwe, dan Palestina.
Resolusi itu diadopsi dengan 23 suara dukungan, delapan menentang, dan 15 abstain.
Negara-negara yang menentang resolusi tersebut di antaranya adalah Australia, Austria, Brasil, Bulgaria, Republik Ceko, Fiji, Hongaria, dan Ukraina.