Tugcenur Yilmaz dan Cansu Dikme
ANKARA/NEW YORK
Sebuah rancangan resolusi untuk perlindungan warga sipil Palestina diperkirakan akan dibahas di Majelis Umum PBB pada Rabu, berdasarkan sumber diplomatik di PBB.
Sesi khusus darurat akan membahas dan memberikan suara pada rancangan resolusi yang mencari perlindungan bagi penduduk sipil Palestina, setelah resolusi yang diusulkan Kuwait yang serupa diveto oleh AS pekan lalu di Dewan Keamanan PBB, kata sumber-sumber anonim tersebut karena pembatasan berbicara dengan media.
Rancangan resolusi tersebut akan meminta Sekretaris Jenderal [PBB] untuk memeriksa situasi saat ini dan untuk menyerahkan laporan tertulis, sesegera mungkin, tetapi tidak lebih dari 60 hari sejak resolusi ini diadopsi.
“Laporan tersebut berisi antara lain usulan PBB tentang cara dan sarana untuk memastikan keamanan, perlindungan dan kesejahteraan penduduk sipil Palestina di bawah pendudukan Israel, termasuk rekomendasi mengenai mekanisme perlindungan internasional,” ujar sumber anonim.
Mengenai resolusi PBB terkait pada perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata, rancangan resolusi menyatakan keprihatinan berat atas pembunuhan warga sipil - termasuk anak-anak, tenaga medis dan wartawan - oleh pasukan Israel, terutama di wilayah pendudukan Israel di Palestina.
Resolusi menekankan perlunya Dewan Keamanan dan negara-negara anggota untuk memperkuat lebih lanjut perlindungan warga sipil.
“Solusi abadi untuk konflik Israel-Palestina hanya dapat dicapai dengan cara damai sesuai dengan hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan dan melalui negosiasi yang kredibel dan langsung,” ujar sumber.
Sumber juga mengatakan, rancangan resolusi ini menyambut dan mendesak keterlibatan lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal dan Koordinator Khusus PBB untuk Proses Perdamaian Timur Tengah untuk membantu, bekerja sama dengan mitra yang peduli, dalam upaya untuk segera mengurangi situasi dan menangani infrastruktur yang mendesak, kemanusiaan, dan kebutuhan pembangunan ekonomi, termasuk melalui implementasi proyek yang didukung oleh Komite Penghubung Ad Hoc.
“Rancangan ini juga menyerukan upaya baru dan mendesak untuk mengakhiri penjajahan Israel yang dimulai pada 1967, untuk menempatkan semua topik kontroversial antara pihak-pihak dalam bentuk akhir, untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk memulai negosiasi yang kredibel, bersama dengan perdamaian yang adil dan abadi,” ungkap dia.
Perdamaian, menurut dia, harus berdasarkan visi suatu wilayah yang terdapat dua negara demokratis, Israel dan Palestina, hidup berdampingan secara damai dengan perbatasan yang aman dan diakui, atas dasar resolusi PBB yang relevan dan kerangka acuan Madrid.
Rancangan resolusi juga mengutuk semua tindakan kekerasan terhadap warga sipil, menyerukan langkah-langkah segera untuk memastikan gencatan senjata segera terjadi, tahan lama, dan sepenuhnya dihormati.
“Ini (resolusi) memutuskan untuk menunda sesi khusus darurat kesepuluh sementara dan untuk mengesahkan Presiden Majelis Umum pada sesi terbaru untuk melanjutkan pertemuannya atas permintaan dari Negara-negara Anggota," bunyi resolusi tersebut.
Panggilan untuk 'investigasi independen dan transparan'
Resolusi juga menegaskan kembali hak untuk berkumpul dan bersuara secara damai, kebebasan berekspresi dan berserikat, serta menekankan pentingnya “penyelidikan independen dan transparan” sesuai dengan standar internasional.
Dikatakan dalam resolusi tersebut semua pihak harus melakukan upaya untuk menstabilkan situasi dan membalikkan tren negatif di lapangan.
Resolusi ini juga menyerukan “langkah segera mengakhiri penutupan dan pembatasan yang diberlakukan oleh Israel pada pergerakan dan akses masuk dan keluar Jalur Gaza, termasuk melalui pembukaan berkelanjutan di titik-titik persimpangan Jalur Gaza untuk aliran bantuan kemanusiaan.
“Resolusi ini juga mendorong langkah nyata menuju rekonsiliasi intra-Palestina dan langkah-langkah konkret untuk menyatukan kembali Jalur Gaza dan Tepi Barat di bawah pemerintahan Palestina yang sah dan memastikan fungsi efektifnya di Jalur Gaza," berdasarkan informasi sumber anonim.
Pada 2 Juni, AS memveto resolusi yang diajukan Kuwait ke Dewan Keamanan PBB, yang mengutuk kekerasan Israel dan menyerukan "perlindungan terhadap rakyat Palestina" di Gaza dan Tepi Barat.
Sepuluh negara memberikan suara mendukung, sementara Inggris, Polandia, Belanda dan Ethiopia abstain.
Kemudian, Dewan Keamanan menolak usulan AS yang menyerukan penghukuman terhadap Hamas atas kekerasan di Gaza.
Resolusi AS ditentang oleh Rusia, Kuwait dan Bolivia sementara 11 negara abstain dari pemungutan suara.
Resolusi itu menyerukan kecaman dalam hal yang paling kuat dari serangan roket 29 Mei dari Gaza terhadap Israel yang merusak infrastruktur sipilnya.
Desember lalu, PBB secara besar-besaran mengadopsi resolusi di Yerusalem, menyerukan Amerika Serikat untuk menarik pengakuannya atas kota itu sebagai ibu kota Israel, dengan 128 suara mendukung.