Muhammad Abdullah Azzam
19 Agustus 2020•Update: 21 Agustus 2020
Büşra Nur Bilgiç Çakmak
ANKARA
Pengadilan yang didukung PBB pada Selasa menyatakan terdakwa utama, Salim Jamil Ayyash, bersalah dalam kasus ledakan bom yang menewaskan mantan perdana menteri Lebanon Rafik al-Hariri.
Ayyash adalah anggota kelompok Hizbullah yang didukung oleh Iran, dan menurut jaksa, dia menggunakan telepon seluler dalam serangan itu.
Para hakim mengatakan mereka "yakin tanpa keraguan" bahwa bukti yang ada menunjukkan bahwa Ayyash memiliki "satu dari enam ponsel yang digunakan oleh tim pembunuhan."
Namun, pengadilan mengatakan tidak ada bukti bahwa "kepemimpinan Hizbullah" atau rezim Suriah terlibat dalam pembunuhan itu.
"Ruang persidangan beranggapan bahwa Suriah dan Hizbullah mungkin memiliki motif untuk melenyapkan Hariri dan sekutu politiknya, namun, tidak ada bukti bahwa kepemimpinan Hizbullah terlibat dalam pembunuhan Hariri dan tidak ada bukti keterlibatan langsung dari Suriah,"kata Hakim David Re.
Hakim itu membacakan ringkasan 150 halaman dari keputusan pengadilan yang berisi 2.600 halaman.
Pengadilan memulai persidangan dengan mengheningkan cipta selama satu menit untuk mengenang para korban insiden ledakan 4 Agustus di Beirut dan dilanjutkan dengan pembacaan putusan oleh hakim.
Pengadilan membebaskan terdakwa lainnya - Hassan Marei, Hussein Oneissi, dan Assad Sabra - karena bukti yang memberatkan mereka dianggap "tidak cukup".
Pengadilan yang didukung PBB memutuskan bahwa Mustafa Badreddine dari Hizbullah bukanlah dalang pembunuhan Hariri seperti yang dituduhkan.
Hakim mengatakan bukti DNA menunjukkan ledakan yang menewaskan Hariri itu dilakukan oleh seorang pria pelaku bom bunuh diri yang tidak pernah diidentifikasi.
Pembunuhan Rafik al-Hariri
Pada 14 Februari 2005, Hariri tewas dalam sebuah serangan bom bunuh diri yang dahsyat dan menargetkan konvoi perdana menteri di Beirut.
Insiden pembunuhan itu memicu protes di seluruh negeri yang memaksa Suriah - yang dituduh oleh sejumlah kalangan mendalangi pembunuhan itu - untuk menarik semua pasukannya dari wilayah Lebanon.
Pada tahun yang sama, putra Rafik al-Hariri, Saad, menggantikan ayahnya untuk jabatan perdana menteri setelah memenangkan pemilu.
Pada 2007, Pengadilan Khusus untuk Lebanon dibentuk untuk menyelidiki pembunuhan ayah dari Saad al-Hariri itu.
Pengadilan itu pada 2011 mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk empat anggota Hizbullah yang diduga terlibat dalam kejahatan tersebut; Salim Jamil Ayyash, Assad Hassan Sabra, Hussein Hassan Oneissi, dan Hassan Habib Merhi.
Hizbullah pun sampai sekarang menolak untuk menyerahkan para tersangka.
Pada 2017, PBB memperpanjang mandat pengadilan selama tiga tahun lagi, dan insiden tersebut masih secara resmi masih dalam penyelidikan.
Awalnya dijadwalkan pada 7 Agustus, putusan itu ditunda karena "untuk menghormati korban yang tak terhitung jumlahnya" dari ledakan Beirut 4 Agustus kemarin.