Chandni
07 Februari 2018•Update: 07 Februari 2018
Muhammad Mussa
London
Perdana Menteri Inggris Theresa May berbincang dengan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump lewat telepon pada Selasa petang.
Mereka membahas program Clarifying Lawful Overseas Use of Data (CLOUD) yang mengklarifikasi penggunaan data luar negeri secara sah. Rencananya undang-undang itu juga dibahas di Kongres AS sebelumnya.
RUU CLOUD menjelaskan bagaimana pihak berwenang AS bisa mengakses dan mengambil data dan informasi yang tersimpan di negara lain dengan tujuan menindak "kejahatan dan terorisme".
Kejaksaan Agung AS diberikan wewenang khusus untuk membuat perjanjian dengan sekutu-sekutu AS untuk membolehkan pengadilan sama-sama menuruti RUU CLOUD.
Untuk PM May, pengesahan RUU CLOUD akan menyambut era baru untuk bidang kerja sama keamanan siber antara AS dan Inggris.
"May mengatakan pentingnya hukum itu untuk kepolisian Inggris karena bisa membantu mereka menyelidiki aktivitas kriminal dan teroris di Inggris," kata juru bicara Downing Street.
May dan Trump setuju hukum itu "penting untuk keamanan kedua negara", tambah juru bicara itu.
Bila dijadikan hukum, CLOUD bisa digunakan kepolisian AS dan Inggris menyelidiki warga mereka yang diduga terlibat terorisme dan kejahatan besar. Selain itu, kedua negara juga dibolehkan berbagi informasi mengenai aktivitas tersebut.
Rencana itu dikritik berbagai organisasi HAM yang mengatakan wewenang besar seperti itu menganggu hak privasi individu.
RUU CLOUD akan dirundingkan pada akhir Februari.