Ahmed al-Masri,Gulsen Topcu
05 April 2018•Update: 05 April 2018
Ahmed al-Masri,Gulsen Topcu
DOHA
Emir Qatar Tamim bin Hamad Al Thani pada Kamis dilaporkan telah menandatangani keputusan terkait perpanjangan masa wajib militer untuk pria di negara tersebut.
Menurut kantor berita Qatar QNA, masa wajib militer untuk pria berusia 18-35 tahun dan lulusan perguruan tinggi telah diperpanjang menjadi satu tahun.
Keputusan tersebut juga memungkinkan perempuan berusia di atas 18 tahun untuk melakukan wajib militer secara suka rela.
Menurut keputusan baru itu, mereka yang tidak melakukan wajib militer akan dijatuhi hukuman penjara 1 bulan hingga 1 tahun atau denda antara USD 13.700 hingga USD 82.400.
Penerapan wajib militer di Qatar mulai berlaku pada Maret 2014.
Menurut undang-undang sebelumnya, pria lulusan perguruan tinggi yang berusia 18-35 tahun harus melakukan wajib militer selama 3 bulan, sedangkan mereka yang bukan lulusan perguruan tinggi harus melakukan wajib militer selama 4 bulan.