Nicky Aulia Widadio
13 Mei 2020•Update: 19 Mei 2020
JAKARTA
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara 190 perusahaan atau tempat kerja yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan perusahaan tersebut memiliki total 16.594 pekerja atau buruh.
“190 perusahaan ini tidak dikecualikan (dalam aturan PSBB) namun tetap melakukan kegiatan usahanya sehingga kami hentikan sementara,” kata Andri melalui keterangan tertulis, Rabu.
Secara keseluruhan Pemprov DKI mencatat ada 1.145 perusahaan atau tempat kerja yang melakukan pelanggaran.
Ada juga 287 perusahaan yang tidak termasuk sektor dikecualikan namun memiliki izin untuk beroperasi dari Kementerian Perindustrian.
“287 Perusahaan tersebut belum melaksanakan protokol kesehatan sesuai yang ditentukan dengan jumlah pekerja orang 53.697,” lanjut Andri.
Selain itu, ada 668 perusahaan yang dibolehkan untuk beroperasi namun belum menerapkan protokol kesehatan.
Pemprov DKI telah memperingatkan perusahaan tersebut agar menerapkan protokol untuk menghindari penyebaran Covid-19 antar-karyawan.
DKI Jakarta menerapkan PSBB mulai 10 April 2020 untuk menanggulangi penyebaran Covid-19.
Sejauh ini, Jakarta masih menjadi wilayah dengan jumlah kasus Covid-19 terbanyak di Indonesia yakni 5.554 kasus.