Erric Permana
28 Maret 2018•Update: 28 Maret 2018
Erric Permana
JAKARTA
Pemerintah berencana membuat Omnibus Law atau satu aturan perundangan yang bisa mengamendemen perundangan lainnya.
Ini dilakukan menyusul banyaknya undang-undang yang mempersulit kemudahan berusaha di Indonesia.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan ada sekitar 10-11 undang-undang yang mengatur tentang perizinan berusaha dan diduga mempersulit para investor
“Kita akan buat Omnibus Law, satu undang-undang [untuk] mengamandemen 10-11 UU itu,” ujar Menteri Darmin saat memberikan pidato pada acara rapat kerja pemerintah dengan bupati, wali kota dan anggota DPRD seluruh Indonesia di Jakarta, Rabu.
Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, adanya Omnibus Law membuat pemerintah tidak perlu merevisi UU, karena revisi membutuhkan waktu yang lama. Dia pun mengaku mengambil contoh terobosan ini dari negara lain yakni Amerika Serikat.
“Ini [Omnibus Law] belum pernah diberlakukan di sini, di AS ada,” jelas Menteri Yasonna.
---- Bekukan aturan yang berkedudukan di bawah UU
Tidak hanya mengeluarkan terobosan menggunakan Omnibus Law, Pemerintah juga akan membekukan semua aturan yang dinilai mempersulit kemudahan berinvestasi.
Menteri Darmin mengatakan dalam kurun waktu 1-2 pekan aturan-aturan tersebut akan dibekukan.
“Semua perizinan yang diatur berdasarkan PP, Perpres, Permen, peraturan kepala lembaga, peraturan kepala daerah [akan dibekukan],” kata Menteri Darmin.
Nantinya, kata dia, Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk membekukan aturan yang dinilai menghambat perizinan berusaha itu.
“Dibekukan dulu semua dan akan disebutkan perizinan mana yang akan tetap dihidupkan,” tambah Menteri Darmin.
Aturan di daerah yang menghambat juga diincar. Menteri Yasonna menegaskan PP tersebut juga akan membekukan peraturan daerah yang menghalangi untuk berusaha.
“Jangan dulu Perda-Perda yang menghalangi usaha. Perda boleh, tapi yang tidak bertentangan dengan usaha,” kata Menteri Yasonna.