İqbal Musyaffa
31 Januari 2018•Update: 01 Februari 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Bank Indonesia menyebutkan saat ini masih mengkaji penerbitan mata uang digital (digital currency) untuk mengikuti perkembangan teknologi.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengatakan saat ini sekitar 70 persen dari seluruh bank sentral di dunia sudah memulai kajian terkait mata uang digital, namun belum ada yang menerapkannya.
“Kajian mata uang digital ini bukan karena adanya virtual currency, karena instrumen keduanya berbeda,” jelas Onny di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, digital currency bersifat sama seperti uang kartal, hanya saja berbentuk digital.
BI menurut dia belum ada rencana uji coba penggunaan digital currency dalam waktu dekat.
BI menurut Onny, juga masih menanti perkembangan kajian yang dilakukan bank sentral lain serta perkembangan pembahasan dalam kerangka G20.
“Kita masih memetakan langkah yang dilakukan beberapa bank sentral dengan mengambil benchmark yang ada pada tahun 2017,” tambah dia.
Onny menambahkan, setidaknya BI membutuhkan waktu kajian sekitar dua tahun. Beberapa hal yang menjadi perhatian BI adalah implikasi penggunaan mata uang digital terhadap stabilitas moneter, sistem keuangan, serta perlindungan konsumen.
“Infrastruktur mata uang digital dan keamanannya juga menjadi perhatian kajian kita selain tentunya aspek hukum dan undang-undangnya,” imbuh dia.
Lebih dariitu, dia juga belum dapat menjelaskan lebih lanjut terkait penerapan mata uang digital nantinya karena BI belum akan menerapkannya dalam waktu dekat.
“Bank sentral Inggris saja memulai kajian sejak 2016 dan sampai saat ini belum menerapkannya,” tambah Onny.